Tentang Kami

Latar Belakang

Saat ini, pemanfaatan teknologi informasi untuk proses pelayanan pengajuan usulan RKUPH/RKTPH dan/atau perubahan RKUPH/RKTPH serta penilaian dan persetujuannya belum ada. Yang ada hanya layanan input data untuk RKUPH dan RKTPH yang sudah terbit sebagai bahan untuk mendukung layanan penilaian kinerja PBPH. Pemanfaatan teknologi infomasi tersebut masih bersifat silo aplikasi yang menyebabkan rentan terjadinya duplikasi data, biaya pemeliharaan yang tinggi dan dari sisi pengguna memberatkan dalam penggunaannya.
Di era revolusi industri 4.0 ini ditandai dengan banyaknya aplikasi yang saling terhubung satu sama lain, perbedaan platform sudah bukan lagi penghambat dalam proses integrasi. Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 telah dilakukan pengembangan sistem perencanaan Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada Direktorat Usaha Hutan Produksi Ditjen PHL, telah dikembangkan Sistem Informasi Rencana Kerja dan Pelaporan (SICAKAP).